Beranda
Beranda

Minggu, 18 April 2010

Tugas Agama Fardhu Kifayah

1. Cara Memandikan Jenazah dan Permasalahan-permasalahan dalam Memandikannya

Syarat Wajib Mandi :
(a.) Mayat Beragama Islam
(b.) Ada tubuhnya walaupun sedikit
(c.) Mayat itu bukan mati Syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah
dan kunjungi : www.blog17819-17820.blogspot.com
Mandi untuk melepaskan kewajiban itu sekurang-kurangnya dilakukan satu kali, merata ke seluruh badannya, sesudah najis yg ada pada badannya dihilangkan dengan cara bagaimanapun.

jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. yg ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupi dari pandangan orang lain. yakni jenazah itu diletakkan didalam rumah yg beratap, atau jika memungkinkan jenazah tersebut dimandikan didalam tenda.

kemudian wajah sang mayyit ditutup. tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yg membantu kita dalam proses pemandian. dan ini niat adalah syarat. sedang mengucapkan basmallah adalah suatu kewajiban. setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiram air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu juka dikhawatirkan ada sesuatu yg keluar dari perutnya.

lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggsosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yg sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan penghalang. dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yg dibelitkan ketangan kita.

setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasukkan air kedalam mulut atau hidung. kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.

kemudian kita menyiapkan air yg bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping kiri, dimulai dari kulit lehernya. kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.

lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. kita tidak boleh menulungkupkan jenazah diatas wajahnya. setelah itu kita menyiramkan air kesekujur tubuhnya.

sedangkan yg sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yg kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya di setiap pemandian. jika tiga kali belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga 7 kali. dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yg ganjil.

saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.

jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. pada pemandian yg terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. kecuali jika sang mayyit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umroh, maka hal itu tak perlu dilakukan.

lalu kita cukur kumisnya, dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. kemudian kita handukki. jika masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak 7 kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. jika kapas tidak mempan maka kita menggunakan tanah yg panas. setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui lagi jenazahnya.

jika jenazah yg kita mandikan adalah seseorang yg sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.

anak yg gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur 4 bulan, juga orang-orang yg sulit dimandikan seperti yg mati terbakar dan hancur lebur, maka ia hanya di tayammumi. sedang orang yg memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yg buruk.

yg berhak memandikan mayat
seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yg belum berumur 7 tahun. dan seseorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yg belum berumur 7 tahun. tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan seorang lelaki, meski ia mahramnya sendiri. dan seorang lelaki tidak boleh memandikan seorang wanita, meski wanita itu ialah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.

2. Bagaimana Cara Menshalatkan dan Permasalahan dalam Menyolatkan Mayat


shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa iqommah. tenru jenazah yg dishalati adalah islam. apabila ada orang yg terbukti murtat, sehingga menjadi kafir maka kita tidak boleh menshalati. "Dan janganlah Engkau menshalati (jenazah) seseorang diantara mereka selama-lamanya dan janganlah (pula) berdiri diatas kuburannya (untuk mendo'akannya). sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. at-taubah : 84).

Syarat-syarat Mengerjakan Shalat Jenazah adalah :
(a.) Jenazah sudah dimandikan dan di kafani
(b.) Letak jenazah disebelah kiblat didepan yg menshalati
(c.) Suci dari hadast dan najis baik badan, pakaian dan tempat.

berikut rukun-rukun shalat jenazah :

A. Niat
lafal niat untuk mayat laki-laki sebagai berikut :

usholli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).

lafal niat untuk mayat perempuan :

usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'ala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).

B. setelah niat, dilanjutkan takbirotul ihrom : Allahu Akbar. lalu membaca surat Fatihah. kemudian disambung dengan TAkbir kedua : Allahu Akbar.

C. usai Takbir kedua, membaca sholawat atas NAbi Muhammad Saw. Minimal :

Allahumma sholli 'alaa muhammadin (yaa Allah berikan sholawat atas Nabi Muhammad).

D. kemudian Takbir Ketiga disambung dengan minimal sebagai berikut :

Allahummaghfil lahu warkhamhu wa'aafi wa'fu anhu (yaa Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan, dan maafkanlah dia). apabila jenazah yg disahalati itu perempuan, maka bacaan lahu diganti dengan laha. jika mayatnya banyak,maka bacaan lahu diganti dengan lahum.

E. setelah itu Takbir keempat disambung dengan do'a minimal :

Allahumma la takhrimnaa ajrohu walaa taftinna ba'dahuu waghfitlanaa walahu (yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia).

F. salam

3. Melaksanakan Fardhu Kifayah untuk Jenazah yg Syahid (pembagian jenis-jenis mati Syahid dan permasalahannya).

yg dimaksud dengan mati Syahid ialah orang yg terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama Allah.
orang mati syahid itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan cukup dikafani dengan pakaiannya yg berlumur darah itu.

menurut pembagian ahli fiqh, Syahid dibagi atas 3 bagian :

1. Syahid dunia dan akhirat. inilah yg dimaksud Syahit tersebut yg ada diatas.

2. Syahid dunia saja, yaitu orang yg mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi bukan karna untuk menjunjung tinggi agama Allah, melainkan karna sebab-sebab yg lain, misalnya ingin mendapat harta rampasan, karna kemegahan, dan sebagainya.

3. Syahid akhirat saja, yaitu mati teraniaya, mati terkejut, mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, atau mati dalam belajar agama Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar