Beranda
Beranda

Sabtu, 02 Oktober 2010

Formatif I Semester Ganjil Formatif 2010

1. Tuliskan kandungan dari surah At Tinn!
2. Carilah Dalil dalil tentang menuntut ilmu dari Qur'an dan Hadits, masing masing 3!
3. Tuliskan nama nama hari kiamat, Nama lain kiamat dan Dalil dalil tentang Kiamat!

Jawab
1. Surah At Tinn adalah Surah yang ke 95 dalam Al Qur'an. At tinn memiliki arti "Buah Tinn". Mengapa harus buah Tinn..???
Pada ayat Pertama dijelaskan bahwa, " Demi Buah Tinn dan Buah Zaitun."
Buah tinn adalah buah ciptaan Allah. Pohon buah tinn sangatlah besar dan Rindang, sedangkan buahnya hanya sebesar buah Cherry. Manusia diciptakan sebagai khalifah dengan bentuk yang sebaik baiknya dibandingkan dengan makhluk lain. pohon buah tinn saja sangat berguna bagi kehidupan kita, yaitu orang dapat berteduh di bawah pohonnya yg rindang, dengan memakan beberapa buahnya saja kita bisa langsung kenyang dan kayunya bisa digunakan. Kitalah sebagai makhluk yang memiliki pemikiran yang dapat menggunakan dari apa yang Allah SWT ciptakan tersebut. Barang Siapa manusia yang mengerjakan amal kebajikan maka ia akan mendapat balasan yang paik. Sedangkan yang tidak berbuat kebajikan maka ia mendapat balasan yang setimpal pula. Itulah kandungan surah At Tinn.
2. Hadits atau Dalil yang Pertama
" Dari anas r.a. Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina, karena sesungguhnya mencari ilmu diwajibkan atas setiap Muslim, sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap sayapnya bagi penuntut ilmu karena rida kepada apa yang dicarinya." (HR Ibnu Abdul Barr)
Hadits atau Dalil kedua
" Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: sebaik baik dunia dan akhirat harus dengan Ilmu dan sejelek jeleknya dunia dan akhirat tanpa Ilmu." (HR dailami)
Hadits atau Dalil ketiga
" Dari Abi Hurairah r.a. bahwasannya rasulullh saw. bersabda Tuntutlah Ilmu dan carilah ilmu yang menentramkan dan sopan. Dan hormatilah Guru yang mengajarkan ilmu kepadamu dan murid-muridnya. Dan janganlah kamu termasuk golongan, orang- orang yang sombong kepada Ulama, sebab orang-orang yang bodoh akan meremehkan pengetahuanmu." (HR Dailami)
Dalam surah al-Mujadilah juga dijelaskan bahwa,
" Allah akan mengangkat derajat orang orang yang beriman diantara kalian dan orang orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."
Dari ketiga hadits diatas dapat diuraikan bahwa, Barang siapa yang muslim maka diwajibkan untuk menuntut ilmu baik laki-laki maupun Perempuan. Siapa yang menuntut Ilmu maka ia berada di atas 1 tingkat orang yang tidak mempunyai Ilmu. kita juga harus menuntut ilmu yang Duniawi dan Ukhrawi yaitu untuk Dunia dan Akhirat. Kita juga harus menghargai orang lain yaitu Guru kita sebagaimana kita menghargai Orang tua kita. Karena merekLh awal kita mendapatkan ilmu pengetahuan.
3. Nama nama hari Kiamat yaitu:
1. Kiamat Sugra
Yaitu adalah Kiamat kecil atau dapat dikatakan sebagai bagian kecil dari kematian yang dialami manusia, seperti meninggalnya seseorang, gempa Bumi dan bencana alam lainnya.
2. Kiamat Kubra
Yaitu Kiamat Besar atau dapat dikatakan sebagai hancurnya alam ini tanpa terkecuali. bahkan gunung pun terbang seperti kapas yang berhamburan di udara.
Tanda tanda dari Kiamat
- matahari terbit dari barat
- Laki laki lebih banyak daripada Perempuan
- Banyak manusia yang semakin tidak beriman
- Munculnya hewan melata menjijikkan dari tanah
- Adanya Dajjal
- Tidak ada orang yang menjadi imam
Nama lain Kiamat
- Assa'ah : Waktu
- Yaumul Akhir : Hari Akhir
- Yaumuddin : Hari Akhir ( Agama)
- Yaumul Fasli : Hari Keputusan
- Yaumul Hisab : hari Pembalasan
Dalil Dalil tentang Kiamat
- Dalil Nagli
" Dan sungguh,(hari) kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya, dan sesungguhnyaAllah akan membangkitkan siapapun yang di dalam kubur." (QS Al-Hajj/22: 7)
-Dalil Aqli
" Siapa saja (diantara mereka) yang benar benar beriman kepada Allha dan hari akhir, dan melakukan kebaikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya,tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." ( QS Al-Baqarah/2: 62).

Minggu, 18 April 2010

Tugas Agama Fardhu Kifayah

1. Cara Memandikan Jenazah dan Permasalahan-permasalahan dalam Memandikannya

Syarat Wajib Mandi :
(a.) Mayat Beragama Islam
(b.) Ada tubuhnya walaupun sedikit
(c.) Mayat itu bukan mati Syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah
dan kunjungi : www.blog17819-17820.blogspot.com
Mandi untuk melepaskan kewajiban itu sekurang-kurangnya dilakukan satu kali, merata ke seluruh badannya, sesudah najis yg ada pada badannya dihilangkan dengan cara bagaimanapun.

jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. yg ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupi dari pandangan orang lain. yakni jenazah itu diletakkan didalam rumah yg beratap, atau jika memungkinkan jenazah tersebut dimandikan didalam tenda.

kemudian wajah sang mayyit ditutup. tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yg membantu kita dalam proses pemandian. dan ini niat adalah syarat. sedang mengucapkan basmallah adalah suatu kewajiban. setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiram air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu juka dikhawatirkan ada sesuatu yg keluar dari perutnya.

lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggsosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yg sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan penghalang. dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yg dibelitkan ketangan kita.

setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasukkan air kedalam mulut atau hidung. kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.

kemudian kita menyiapkan air yg bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping kiri, dimulai dari kulit lehernya. kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.

lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. kita tidak boleh menulungkupkan jenazah diatas wajahnya. setelah itu kita menyiramkan air kesekujur tubuhnya.

sedangkan yg sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yg kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya di setiap pemandian. jika tiga kali belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga 7 kali. dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yg ganjil.

saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.

jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. pada pemandian yg terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. kecuali jika sang mayyit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umroh, maka hal itu tak perlu dilakukan.

lalu kita cukur kumisnya, dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. kemudian kita handukki. jika masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak 7 kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. jika kapas tidak mempan maka kita menggunakan tanah yg panas. setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui lagi jenazahnya.

jika jenazah yg kita mandikan adalah seseorang yg sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.

anak yg gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur 4 bulan, juga orang-orang yg sulit dimandikan seperti yg mati terbakar dan hancur lebur, maka ia hanya di tayammumi. sedang orang yg memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yg buruk.

yg berhak memandikan mayat
seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yg belum berumur 7 tahun. dan seseorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yg belum berumur 7 tahun. tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan seorang lelaki, meski ia mahramnya sendiri. dan seorang lelaki tidak boleh memandikan seorang wanita, meski wanita itu ialah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.

2. Bagaimana Cara Menshalatkan dan Permasalahan dalam Menyolatkan Mayat


shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa iqommah. tenru jenazah yg dishalati adalah islam. apabila ada orang yg terbukti murtat, sehingga menjadi kafir maka kita tidak boleh menshalati. "Dan janganlah Engkau menshalati (jenazah) seseorang diantara mereka selama-lamanya dan janganlah (pula) berdiri diatas kuburannya (untuk mendo'akannya). sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. at-taubah : 84).

Syarat-syarat Mengerjakan Shalat Jenazah adalah :
(a.) Jenazah sudah dimandikan dan di kafani
(b.) Letak jenazah disebelah kiblat didepan yg menshalati
(c.) Suci dari hadast dan najis baik badan, pakaian dan tempat.

berikut rukun-rukun shalat jenazah :

A. Niat
lafal niat untuk mayat laki-laki sebagai berikut :

usholli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).

lafal niat untuk mayat perempuan :

usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'ala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).

B. setelah niat, dilanjutkan takbirotul ihrom : Allahu Akbar. lalu membaca surat Fatihah. kemudian disambung dengan TAkbir kedua : Allahu Akbar.

C. usai Takbir kedua, membaca sholawat atas NAbi Muhammad Saw. Minimal :

Allahumma sholli 'alaa muhammadin (yaa Allah berikan sholawat atas Nabi Muhammad).

D. kemudian Takbir Ketiga disambung dengan minimal sebagai berikut :

Allahummaghfil lahu warkhamhu wa'aafi wa'fu anhu (yaa Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan, dan maafkanlah dia). apabila jenazah yg disahalati itu perempuan, maka bacaan lahu diganti dengan laha. jika mayatnya banyak,maka bacaan lahu diganti dengan lahum.

E. setelah itu Takbir keempat disambung dengan do'a minimal :

Allahumma la takhrimnaa ajrohu walaa taftinna ba'dahuu waghfitlanaa walahu (yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia).

F. salam

3. Melaksanakan Fardhu Kifayah untuk Jenazah yg Syahid (pembagian jenis-jenis mati Syahid dan permasalahannya).

yg dimaksud dengan mati Syahid ialah orang yg terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama Allah.
orang mati syahid itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan cukup dikafani dengan pakaiannya yg berlumur darah itu.

menurut pembagian ahli fiqh, Syahid dibagi atas 3 bagian :

1. Syahid dunia dan akhirat. inilah yg dimaksud Syahit tersebut yg ada diatas.

2. Syahid dunia saja, yaitu orang yg mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi bukan karna untuk menjunjung tinggi agama Allah, melainkan karna sebab-sebab yg lain, misalnya ingin mendapat harta rampasan, karna kemegahan, dan sebagainya.

3. Syahid akhirat saja, yaitu mati teraniaya, mati terkejut, mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, atau mati dalam belajar agama Allah.

Jumat, 26 Maret 2010

Hewan Halal dan Haram

Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.

tugas dari:pak gunawan

  1. Binatang yang hidup di darat

    Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya.

    Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang ternak.” (QS. Al-Maidah : 1).

    Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

  2. Binatang yang hidup di air

    Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah : 96)

    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Mengenai laut, laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat).

    “Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)

Binatang yang Haram

  1. Binatang babi

    Firman Allah : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah : 3)

  2. Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.

    Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)

  3. Semua binatang yang bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi)

  4. Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.” (HR. Muslim)

  5. Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.

    Dari A’isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : “Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang.” (HR. Muslim)

  6. Binatang yang dilarang untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung surad.

    copy:adit

Kamis, 25 Februari 2010

maulit nabi muhammad,sejarah nabi muhammad,kihidupan nabi muhammad,history nabi muahmmad

tugas dari:pak gunawan


Kelahiran
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Maulud Nabi Muhammad
Para penulis sirah (biografi) Muhammad pada umumnya sepakat bahwa ia lahir di Tahun Gajah, yaitu tahun 570 M. Muhammad lahir di kota Mekkah, di bagian Selatan Jazirah Arab, suatu tempat yang ketika itu merupakan daerah paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni, maupun ilmu pengetahuan. Ayahnya, Abdullah, meninggal dalam perjalanan dagang di Yatsrib, ketika Muhammad masih dalam kandungan. Ia meninggalkan harta lima ekor unta, sekawanan biri-biri dan seorang budak perempuan bernama Ummu Aiman yang kemudian mengasuh Nabi.
Pada saat Muhammad berusia enam tahun, ibunya Aminah binti Wahab mengajaknya ke Yatsrib (Madinah) untuk mengunjungi keluarganya serta mengunjungi makam ayahnya. Namun dalam perjalanan pulang, ibunya jatuh sakit. Setelah beberapa hari, Aminah meninggal dunia di Abwa' yang terletak tidak jauh dari Yatsrib, dan dikuburkan di sana.Setelah ibunya meninggal, Muhammad dijaga oleh kakeknya, 'Abd al-Muththalib. Setelah kakeknya meninggal, ia dijaga oleh pamannya, Abu Thalib. Ketika inilah ia diminta menggembala kambing-kambingnya disekitar Mekkah dan kerap menemani pamannya dalam urusan dagangnya ke negeri Syam (Suriah, Libanon dan Palestina).
Hampir semua ahli hadits dan sejarawan sepakat bahwa Muhammad lahir di bulan Rabiulawal, kendati mereka berbeda pendapat tentang tanggalnya. Di kalangan Syi'ah, sesuai dengan arahan para Imam yang merupakan keturunan langsung Muhammad, menyatakan bahwa ia lahir pada hari Jumat, 17 Rabiulawal; sedangkan kalangan Sunni percaya bahwa ia lahir pada hari Senin, 12 Rabiulawal atau (2 Agustus 570M).
Berkenalan dengan Khadijah
Ketika Muhammad mencapai usia remaja dan berkembang menjadi seorang yang dewasa, ia mulai mempelajari ilmu bela diri dan memanah, begitupula dengan ilmu untuk menambah keterampilannya dalam berdagang. Perdagangan menjadi hal yang umum dilakukan dan dianggap sebagai salah satu pendapatan yang stabil. Muhammad menemani pamannya berdagang ke arah Utara dan secepatnya tentang kejujuran dan sifat dapat dipercaya Muhammad dalam membawa bisnis perdagangan telah meluas, membuatnya dipercaya sebagai agen penjual perantara barang dagangan penduduk Mekkah.
Seseorang yang telah mendengar tentang anak muda yang sangat dipercaya dengan adalah seorang janda yang bernama Khadijah. Ia adalah seseorang yang memiliki status tinggi di suku Arab dan Khadijah sering pula mengirim barang dagangan ke berbagai pelosok daerah di tanah Arab. Reputasi Muhammad membuatnya terpesona sehingga membuat Khadijah memintanya untuk membawa serta barang-barang dagangannya dalam perdagangan. Muhammad dijanjikan olehnya akan dibayar dua kali lipat dan Khadijah sangat terkesan dengan sekembalinya Muhammad dengan keuntungan yang lebih dari biasanya.
Akhirnya, Muhammad pun jatuh cinta kepada Khadijah kemudian mereka menikah. Pada saat itu Muhammad berusia 25 tahun sedangkan Khadijah mendekati umur 40 tahun, tetapi ia masih memiliki kecantikan yang menawan. Perbedaan umur yang sangat jauh dan status janda yang dimiliki oleh Khadijah, tidak menjadi halangan bagi mereka, karena pada saat itu suku Quraisy memiliki adat dan budaya yang lebih menekankan perkawinan dengan gadis ketimbang janda. Walaupun harta kekayaan mereka semakin bertambah, Muhammad tetap sebagai orang yang memiliki gaya hidup sederhana, ia lebih memilih untuk mendistribusikan keuangannya kepada hal-hal yang lebih penting.
Memperoleh gelar
Ketika Muhammad berumur 35 tahun, ia bersatu dengan orang-orang Quraisy dalam perbaikan Ka'bah. Ia pula yang memberi keputusan di antara mereka tentang peletakan Hajar al-Aswad di tempatnya. Saat itu ia sangat masyhur di antara kaumnya dengan sifat-sifatnya yang terpuji. Kaumnya sangat mencintai beliau, hingga akhirnya beliau memperoleh gelar Al-Amin yang artinya Orang yang dapat Dipercaya.
Diriwayatkan pula bahwa Muhammad percaya sepenuhnya dengan ke-Esaan Tuhan. Ia hidup dengan cara amat sederhana dan membenci sifat-sifat angkuh dan sombong. Ia menyayangi orang-orang miskin, para janda dan anak-anak yatim serta berbagi penderitaan dengan berusaha menolong mereka. Ia juga menghindari semua kejahatan yang biasa di kalangan bangsa Arab pada masa itu seperti berjudi, meminum minuman keras, berkelakuan kasar dan lain-lain, sehingga ia dikenal sebagai As-Saadiq yang memiliki arti Yang Benar.
Kerasulan
Gua Hira tempat pertama kali Muhammad memperoleh wahyu
Muhammad dilahirkan di tengah-tengah masyarakat terbelakang yang senang dengan kekerasan dan pertempuran dan menjelang usianya yang ke-40, ia sering menyendiri ke Gua Hira' sebuah gua bukit sekitar 6 km sebelah timur kota Mekkah, yang kemudian dikenali sebagai Jabal An Nur. Ia bisa berhari-hari bertafakur dan beribadah disana dan sikapnya itu dianggap sangat bertentangan dengan kebudayaan Arab pada zaman tersebut dan di sinilah ia sering berpikir dengan mendalam, memohon kepada Allah supaya memusnahkan kekafiran dan kebodohan.
Pada suatu malam sekitar tanggal 17 Ramadhan/ 6 Agustus 611, ketika Muhammad sedang bertafakur di Gua Hira', Malaikat Jibril mendatanginya. Jibril membangkitkannya dan menyampaikan wahyu Allah di telinganya. Ia diminta membaca. Ia menjawab, "Saya tidak bisa membaca". Jibril mengulangi tiga kali meminta agar Muhammad membaca, tetapi jawabannya tetap sama. Akhirnya, Jibril berkata:
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dengan nama Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan (menulis, membaca). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.(Al-Alaq 96: 1-5)
Ini merupakan wahyu pertama yang diterima oleh Muhammad. Ketika itu ia berusia 40 tahun 6 bulan 8 hari menurut perhitungan tahun kamariah (penanggalan berdasarkan bulan), atau 39 tahun 3 bulan 8 hari menurut perhitungan tahun syamsiah (penanggalan berdasarkan matahari). Setelah pengalaman luar biasa di Gua Hira tersebut, dengan rasa ketakutan dan cemas Muhammad pulang ke rumah dan berseru pada Khadijah untuk menyelimutinya, karena ia merasakan suhu tubuhnya panas dan dingin secara bergantian. Setelah hal itu lewat, ia menceritakan pengalamannya kepada sang istri.
Untuk lebih menenangkan hati suaminya, Khadijah mengajak Muhammad mendatangi saudara sepupunya, yaitu Waraqah bin Naufal, yang banyak mengetahui nubuat tentang nabi terakhir dari kitab-kitab suci Kristen dan Yahudi. Mendengar cerita yang dialami Muhammad, Waraqah pun berkata, bahwa ia telah dipilih oleh Tuhan menjadi seorang nabi. Kemudian Waraqah menyebutkan bahwa An-Nâmûs al-Akbar (Malaikat Jibril) telah datang kepadanya, kaumnya akan mengatakan bahwa ia seorang penipu, mereka akan memusuhi dan melawannya.
Wahyu turun kepadanya secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 23 tahun. Wahyu tersebut telah diturunkan menurut urutan yang diberikan Muhammad, dan dikumpulkan dalam kitab bernama Al Mushaf yang juga dinamakan Al- Qurʾān (bacaan). Kebanyakan ayat-ayatnya mempunyai arti yang jelas, sedangkan sebagiannya diterjemahkan dan dihubungkan dengan ayat-ayat yang lain. Sebagian ayat-ayat adapula yang diterjemahkan oleh Muhammad sendiri melalui percakapan, tindakan dan persetujuannya, yang terkenal dengan nama As-Sunnah. Al-Quran dan As-Sunnah digabungkan bersama merupakan panduan dan cara hidup bagi "mereka yang menyerahkan diri kepada Allah", yaitu penganut agama Islam.
Mendapatkan pengikut
Artikel utama untuk bagian ini adalah: As-Sabiqun al-Awwalun
Selama tiga tahun pertama, Muhammad hanya menyebarkan agama terbatas kepada teman-teman dekat dan kerabatnya. Kebanyakan dari mereka yang percaya dan meyakini ajaran Muhammad adalah para anggota keluarganya serta golongan masyarakat awam, antara lain Khadijah, Ali, Zaid bin Haritsah dan Bilal. Namun pada awal tahun 613, Muhammad mengumumkan secara terbuka agama Islam. Banyak tokoh-tokoh bangsa Arab seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan, Zubair bin Al Awwam, Abdul Rahman bin Auf, Ubaidah bin Harits, Amr bin Nufail masuk Islam dan bergabung membela Muhammad. Kesemua pemeluk Islam pertama itu disebut dengan As-Sabiqun al-Awwalun.
Akibat halangan dari masyarakat jahiliyyah di Mekkah, sebagian orang Islam disiksa, dianiaya, disingkirkan dan diasingkan. Penyiksaan yang dialami hampir seluruh pengikutnya membuat lahirnya ide berhijrah (pindah) ke Habsyah. Negus, raja Habsyah, memperbolehkan orang-orang Islam berhijrah ke negaranya dan melindungi mereka dari tekanan penguasa di Mekkah. Muhammad sendiri, pada tahun 622 hijrah ke Madinah, kota yang berjarak sekitar 200 mil (320 km) di sebelah Utara Mekkah.

Hijrah ke Madinah
Di Mekkah terdapat Ka'bah yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim. Masyarakat jahiliyah Arab dari berbagai suku berziarah ke Ka'bah dalam suatu kegiatan tahunan, dan mereka menjalankan berbagai tradisi keagamaan mereka dalam kunjungan tersebut. Muhammad mengambil peluang ini untuk menyebarkan Islam. Di antara mereka yang tertarik dengan seruannya ialah sekumpulan orang dari Yathrib (dikemudian hari berganti nama menjadi Madinah). Mereka menemui Muhammad dan beberapa orang Islam dari Mekkah di suatu tempat bernama Aqabah secara sembunyi-sembunyi. Setelah menganut Islam, mereka lalu bersumpah untuk melindungi Islam, Rasulullah (Muhammad) dan orang-orang Islam Mekkah.
Tahun berikutnya, sekumpulan masyarakat Islam dari Yathrib datang lagi ke Mekkah. Mereka menemui Muhammad di tempat mereka bertemu sebelumnya. Abbas bin Abdul Muthalib, yaitu pamannya yang saat itu belum menganut Islam, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengundang orang-orang Islam Mekkah untuk berhijrah ke Yathrib. Muhammad akhirnya setuju untuk berhijrah ke kota itu.


Masjid Nabawi, berlokasi di Medinah, Arab Saudi.
Mengetahui bahwa banyak masyarakat Islam berniat meninggalkan Mekkah, masyarakat jahiliyah Mekkah berusaha menghalang-halanginya, karena beranggapan bahwa bila dibiarkan berhijrah ke Yathrib, orang-orang Islam akan mendapat peluang untuk mengembangkan agama mereka ke daerah-daerah yang lain. Setelah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, masyarakat Islam dari Mekkah pada akhirnya berhasil sampai dengan selamat ke Yathrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah atau "Madinatun Nabi" (kota Nabi).
Di Madinah, pemerintahan (kalifah) Islam diwujudkan di bawah pimpinan Muhammad. Umat Islam bebas beribadah (shalat) dan bermasyarakat di Madinah. Quraish Makkah yang mengetahui hal ini kemudian melancarkan beberapa serangan ke Madinah, akan tetapi semuanya dapat diatasi oleh umat Islam. Satu perjanjian damai kemudian dibuat dengan pihak Quraish. Walaupun demikian, perjanjian itu kemudian diingkari oleh pihak Quraish dengan cara menyerang sekutu umat Islam.
Penaklukan Mekkah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pembebasan Mekkah
Pada tahun ke-8 setelah berhijrah ke Madinah, Muhammad berangkat kembali ke Makkah dengan pasukan Islam sebanyak 10.000 orang. Penduduk Makkah yang khawatir kemudian setuju untuk menyerahkan kota Makkah tanpa perlawanan, dengan syarat Muhammad kembali pada tahun berikutnya. Muhammad menyetujuinya, dan ketika pada tahun berikutnya ia kembali maka ia menaklukkan Mekkah secara damai. Muhammad memimpin umat Islam menunaikan ibadah haji, memusnahkan semua berhala yang ada di sekeliling Ka'bah, dan kemudian memberikan amnesti umum dan menegakkan peraturan agama Islam di kota Mekkah.
Mukjizat

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mukjizat Muhammad
Seperti nabi dan rasul sebelumnya, Muhammad pun diberikan mukjizat sebelum masa kenabian dan selama kenabian. Dalam syariat Islam, mukjizat terbesar Muhammad adalah Al-Qur'an. Selain itu, Muhammad juga diyakini oleh umat Islam pernah membelah bulan pada masa penyebaran Islam di Mekkah dan melakukan Isra dan Mi'raj dalam waktu tidak sampai satu hari. Kemampuan lain yang dimiliki Muhammad adalah kecerdasannya mengenai ilmu ketauhidan.


Kemudian masuklah malaikat Jibril as menemui Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam seraya berkata:” Malaikat maut ada di pintu, meminta izin untuk menemuimu, dan dia tidak pernah meminta izin kepada seorangpun sebelummu.” Maka beliau berkata kepadanya:” Izinkan untuknya wahai Jibril.” Masuklah malaikat Maut seraya berkata:” Assalamu’alaika wahai Rasulullah.

Allah telah mengutusku untuk memberikan pilihan kepadamu antara tetap tinggal di dunia atau bertemu dengan Allah di Akhirat.” Maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:” Bahkan aku memilih Ar-Rafiqul A’la (Teman yg tertinggi), bahkan aku memilih Ar-Rafiqul A’la, bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu = para nabi, para shiddiqiin, orang-orang yg mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah rafiq (teman) yg sebaik-baiknya.”

‘Aisyah ra menuturkan bahwa sebelum Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam wafat, ketika beliau bersandar pada dadanya, dan dia mendengarkan beliau secara seksama, beliau berdo’a:

“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku dan susulkan aku pada ar-rafiq al-a’la. Ya Allah (aku minta) ar-rafiq al-a’la, Ya Allah (aku minta) ar-rafiq al-a’la.” Berdirilah malaikat Maut disisi kepala Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam- sebagaimana dia berdiri di sisi kepala salah seorang diantara kita- dan berkata:” Wahai roh yg bagus, roh Muhammad ibn Abdillah, keluarlah menuju keridhaan Allah, dan menuju Rabb yg ridha dan tidak murka.”

Sayyidah ‘Aisyah ra berkata:”Maka jatuhlah tangan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, dan kepala beliau menjadi berat di atas dadaku, dan sungguh aku telah tahu bahwa beliau telah wafat.” Dia ra berkata:”Aku tidak tahu apa yg harus aku lakukan, tidak ada yg kuperbuat selain keluar dari kamarku menuju masjid, yg disana ada para sahabat, dan kukatakan:” Rasulullah telah wafat, Rasulullah telah wafat, Rasulullah telah wafat.”

Maka mengalirlah tangisan di dalam masjid. Ali bin Abi Thalib ra terduduk karena beratnya kabar tersebut, ‘Ustman bin Affan ra seperti anak kecil menggerakkan tangannya ke kanan dan kekiri. Adapun Umar bin al-Khaththab ra berkata:” Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah meninggal, akan kupotong kepalanya dg pedangku, beliau hanya pergi untuk menemui Rabb-Nya sebagaimana Musa as pergi untuk menemui Rabb-Nya.” Adapun orang yg paling tegar adalah Abu Bakar ra, dia masuk kpd Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, memeluk beliau dan berkata:”Wahai sahabatku, wahai kekasihku, wahai bapakku.” Kemudian dia mencium Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan berkata : ”Anda mulia dalam hidup dan dalam keadaan mati.”

Keluarlah Abu Bakar ra menemui manusia dan berkata:” Barangsiapa menyembah Muhammad, maka Muhammad sekarang telah wafat, dan barangsiapa yang menyembah Allah, maka sesungguhnya Allah kekal, hidup, dan tidak akan mati.” Maka akupun keluar dan menangis, aku mencari tempat untuk menyendiri dan aku menangis sendiri.”

Inna lillahi wainna ilaihi raji’un, telah berpulang ke rahmat Allah orang yg paling mulia, orang yg paling kita cintai pada waktu dhuha ketika memanas di hari Senin 12 Rabiul Awal 11 H tepat pada usia 63 tahun lebih 4 hari. semoga shalawat dan salam selalu tercurah untuk Nabi kiat tercinta Muhammad Shalallahu ‘Alaihi

copy:adit

Minggu, 07 Februari 2010

pengertian puasa wajib dan puasa sunah/contoh-contohnya

Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.

Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
- saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
- Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah

Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.

Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :

- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan makanan lain)

A. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.

B. Puasa Senin Kamis

Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.

C. Puasa Nazar

Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.

D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban

Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.

E. Puasa Pertengahan Bulan

Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.

F. Puasa Asyura

Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.

G. Puasa Arafah

Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.


h. Puasa Syawal

Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.



sumber artikel : organisasi.org

Senin, 18 Januari 2010

Namimah

Namimah (Adu Domba)

Penulis: Ummu Rummaan

Berbicara mengenai bahaya lisan memang tidak ada habisnya. Lisan, hanya ada satu di tubuh, tapi betapa besar bahaya yang ditimbulkan olehnya jika sang pemilik tak bisa menjaganya dengan baik. Ada pepatah yang mengatakan “mulutmu adalah harimaumu”, ini menunjukkan betapa bahayanya lisan ketika kita tidak menjaganya, sedangkan pepatah jawa mengatakan ajining diri ono ing lati, yang maknanya bahwa nilai seseorang ada pada lisannya, nilainya akan baik jika lisannya baik, atau sebaliknya.

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jaminan surga pada seorang muslim yang dapat menjamin lisannya. Dari Sahal bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjamin untukku apa yang ada di antara kedua dagunya (lisan) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan/farji), maka aku akan menjamin untuknya surga.” (HR. Al-Bukhari)

Salah satu bentuk kejahatan lisan adalah namimah (adu domba). Kata adu domba identik dengan kebencian dan permusuhan. Sebagian dari kita yang mengetahui bahaya namimah mungkin akan mengatakan, “Ah, saya tidak mungkin berbuat demikian…” Tapi jika kita tak benar-benar menjaganya ia bisa mudah tergelincir. Apalagi ketika rasa benci dan hasad (dengki) telah memenuhi hati. Atau meski bisa menjaga lisan dari namimah, akan tetapi tidak kita sadari bahwa terkadang kita terpengaruh oleh namimah yang dilakukan seseorang. Oleh karena itu kita benar-benar harus mengenal apakah itu namimah.

Definisi Namimah

Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa namimah adalah mengutip suatu perkataan dengan tujuan untuk mengadu domba antara seseorang dengan si pembicara. Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaani rahimahullah mengatakan bahwa namimah tidak khusus itu saja. Namun intinya adalah membeberkan sesuatu yang tidak suka untuk dibeberkan. Baik yang tidak suka adalah pihak yang dibicarakan atau pihak yang menerima berita, maupun pihak lainnya. Baik yang disebarkan itu berupa perkataan maupun perbuatan. Baik berupa aib ataupun bukan.

Hukum dan Ancaman Syariat Terhadap Pelaku Namimah

Namimah hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan haramnya namimah dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah.” (QS. Al Qalam: 10-11)
Dalam sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Tidak akan masuk surga bagi Al Qattat (tukang adu domba).” (HR. Al Bukhari)

Ibnu Katsir menjelaskan, “Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.”

Perkataan “Tidak akan masuk surga…” sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas bukan berarti bahwa pelaku namimah itu kekal di neraka. Maksudnya adalah ia tidak bisa langsung masuk surga. Inilah madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah untuk tidak mengkafirkan seorang muslim karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkannya (kecuali jika dosa tersebut berstatus kufur akbar semisal mempraktekkan sihir -ed).

Pelaku namimah juga diancam dengan adzab di alam kubur. Ibnu Abbas meriwayatkan, “(suatu hari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu berkata, lalu bersabda, “Sesungguhnya penghuni kedua kubur ini sedang diadzab. Dan keduanya bukanlah diadzab karena perkara yang berat untuk ditinggalkan. Yang pertama, tidak membersihkan diri dari air kencingnya. Sedang yang kedua, berjalan kesana kemari menyebarkan namimah.” (HR. Al-Bukhari)

Sikap Terhadap Pelaku Namimah

Imam An-Nawawi berkata, “Dan setiap orang yang disampaikan kepadanya perkataan namimah, dikatakan kepadanya: “Fulan telah berkata tentangmu begini begini. Atau melakukan ini dan ini terhadapmu,” maka hendaklah ia melakukan enam perkara berikut:

1. Tidak membenarkan perkataannya. Karena tukang namimah adalah orang fasik.
2. Mencegahnya dari perbuatan tersebut, menasehatinya dan mencela perbuatannya.
3. Membencinya karena Allah, karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Maka wajib membenci orang yang dibenci oleh Allah.
4. Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah.
5. Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya dikarenakan namimah yang didengarnya.
6. Tidak membiarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut, sedangkan dirinya sendiri melarangnya. Janganlah ia menyebarkan perkataan namimah itu dengan mengatakan, “Fulan telah menyampaikan padaku begini dan begini.” Dengan begitu ia telah menjadi tukang namimah karena ia telah melakukan perkara yang dilarang tersebut.”.

Bukan Termasuk Namimah

Apakah semua bentuk berita tentang perkataan/perbuatan orang dikatakan namimah? Jawabannya, tidak. Bukan termasuk namimah seseorang yang mengabari orang lain tentang apa yang dikatakan tentang dirinya apabila ada unsur maslahat di dalamnya. Hukumnya bisa sunnat atau bahkan wajib bergantung pada situasi dan kondisi. Misalnya, melaporkan pada pemerintah tentang orang yang mau berbuat kerusakan, orang yang mau berbuat aniaya terhadap orang lain, dan lain-lain. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika ada kepentingan menyampaikan namimah, maka tidak ada halangan menyampaikannya. Misalnya jika ia menyampaikan kepada seseorang bahwa ada orang yang ingin mencelakakannya, atau keluarga atau hartanya.”

Pada kondisi seperti apa menyebarkan berita menjadi tercela? Yaitu ketika ia bertujuan untuk merusak. Adapun bila tujuannya adalah untuk memberi nasehat, mencari kebenaran dan menjauhi/mencegah gangguan maka tidak mengapa. Akan tetapi terkadang sangat sulit untuk membedakan keduanya. Bahkan, meskipun sudah berhati-hati, ada kala niat dalam hati berubah ketika kita melakukannya. Sehingga, bagi yang khawatir adalah lebih baik untuk menahan diri dari menyebarkan berita.

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Seseorang selayaknya memikirkan apa yang hendak diucapkannya. Dan hendaklah dia membayangkan akibatnya. Jika tampak baginya bahwa ucapannya akan benar-benar mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan unsur kerusakan serta tidak menjerumuskan ke dalam larangan, maka dia boleh mengucapkannya. Jika sebaliknya, maka lebih baik dia diam.”

Bagaimana Melepaskan Diri dari Perbuatan Namimah

Ya ukhty, janganlah rasa tidak suka atau hasad kita pada seseorang menjadikan kita berlaku jahat dan tidak adil kepadanya, termasuk dalam hal ini adalah namimah. Karena betapa banyak perbuatan namimah yang terjadi karena timbulnya hasad di hati. Lebih dari itu, hendaknya kita tidak memendam hasad (kedengkian) kepada saudara kita sesama muslim. Hasad serta namimah adalah akhlaq tercela yang dibenci Allah karena dapat menimbulkan permusuhan, sedangkan Islam memerintahkan agar kaum muslimin bersaudara dan bersatu bagaikan bangunan yang kokoh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, saling bermusuhan, dan janganlah kamu menjual barang serupa yang sedang ditawarkan saudaramu kepada orang lain, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)

Berusaha dan bersungguh-sungguhlah untuk menjaga lisan dan menahannya dari perkataan yang tidak berguna, apalagi dari perkataan yang karenanya saudara kita tersakiti dan terdzalimi. Bukankah mulut seorang mukmin tidak akan berkata kecuali yang baik.

Semoga Allah Ta’ala selalu melindungi kita dari kejahatan lisan kita dan tidak memasukkan kita ke dalam golongan manusia yang merugi di akhirat dikarenakan lisan yang tidak terjaga, “Allahumma inni a’uudzubika min syarri sam’ii wa min syarri bashori wa min syarri lisaanii wa min syarri maniyyii.” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari kejahatan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku dan kejahatan maniku.)

Ghibah

Ghibah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.
[sunting] Ghibah Keji Dan Kotor

Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya". (As-Silsilah As-Shahihah, 1871)
[sunting] Keutamaan Mencegah Gibah

Wajib bagi orang yang hadir dalam majlis yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya. "Artinya : Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak menghindarkan api Neraka dari wajahnya". (Hadits Riwayat Ahmad, 6/450, hahihul Jami'. 6238)