Minggu, 18 April 2010
Tugas Agama Fardhu Kifayah
Syarat Wajib Mandi :
(a.) Mayat Beragama Islam
(b.) Ada tubuhnya walaupun sedikit
(c.) Mayat itu bukan mati Syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah
dan kunjungi : www.blog17819-17820.blogspot.com
Mandi untuk melepaskan kewajiban itu sekurang-kurangnya dilakukan satu kali, merata ke seluruh badannya, sesudah najis yg ada pada badannya dihilangkan dengan cara bagaimanapun.
jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. yg ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupi dari pandangan orang lain. yakni jenazah itu diletakkan didalam rumah yg beratap, atau jika memungkinkan jenazah tersebut dimandikan didalam tenda.
kemudian wajah sang mayyit ditutup. tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yg membantu kita dalam proses pemandian. dan ini niat adalah syarat. sedang mengucapkan basmallah adalah suatu kewajiban. setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiram air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu juka dikhawatirkan ada sesuatu yg keluar dari perutnya.
lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggsosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yg sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan penghalang. dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yg dibelitkan ketangan kita.
setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasukkan air kedalam mulut atau hidung. kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.
kemudian kita menyiapkan air yg bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping kiri, dimulai dari kulit lehernya. kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.
lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. kita tidak boleh menulungkupkan jenazah diatas wajahnya. setelah itu kita menyiramkan air kesekujur tubuhnya.
sedangkan yg sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yg kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya di setiap pemandian. jika tiga kali belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga 7 kali. dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yg ganjil.
saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.
jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. pada pemandian yg terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. kecuali jika sang mayyit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umroh, maka hal itu tak perlu dilakukan.
lalu kita cukur kumisnya, dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. kemudian kita handukki. jika masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak 7 kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. jika kapas tidak mempan maka kita menggunakan tanah yg panas. setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui lagi jenazahnya.
jika jenazah yg kita mandikan adalah seseorang yg sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.
anak yg gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur 4 bulan, juga orang-orang yg sulit dimandikan seperti yg mati terbakar dan hancur lebur, maka ia hanya di tayammumi. sedang orang yg memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yg buruk.
yg berhak memandikan mayat
seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yg belum berumur 7 tahun. dan seseorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yg belum berumur 7 tahun. tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan seorang lelaki, meski ia mahramnya sendiri. dan seorang lelaki tidak boleh memandikan seorang wanita, meski wanita itu ialah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.
2. Bagaimana Cara Menshalatkan dan Permasalahan dalam Menyolatkan Mayat
shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa iqommah. tenru jenazah yg dishalati adalah islam. apabila ada orang yg terbukti murtat, sehingga menjadi kafir maka kita tidak boleh menshalati. "Dan janganlah Engkau menshalati (jenazah) seseorang diantara mereka selama-lamanya dan janganlah (pula) berdiri diatas kuburannya (untuk mendo'akannya). sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. at-taubah : 84).
Syarat-syarat Mengerjakan Shalat Jenazah adalah :
(a.) Jenazah sudah dimandikan dan di kafani
(b.) Letak jenazah disebelah kiblat didepan yg menshalati
(c.) Suci dari hadast dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
berikut rukun-rukun shalat jenazah :
A. Niat
lafal niat untuk mayat laki-laki sebagai berikut :
usholli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).
lafal niat untuk mayat perempuan :
usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'ala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).
B. setelah niat, dilanjutkan takbirotul ihrom : Allahu Akbar. lalu membaca surat Fatihah. kemudian disambung dengan TAkbir kedua : Allahu Akbar.
C. usai Takbir kedua, membaca sholawat atas NAbi Muhammad Saw. Minimal :
Allahumma sholli 'alaa muhammadin (yaa Allah berikan sholawat atas Nabi Muhammad).
D. kemudian Takbir Ketiga disambung dengan minimal sebagai berikut :
Allahummaghfil lahu warkhamhu wa'aafi wa'fu anhu (yaa Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan, dan maafkanlah dia). apabila jenazah yg disahalati itu perempuan, maka bacaan lahu diganti dengan laha. jika mayatnya banyak,maka bacaan lahu diganti dengan lahum.
E. setelah itu Takbir keempat disambung dengan do'a minimal :
Allahumma la takhrimnaa ajrohu walaa taftinna ba'dahuu waghfitlanaa walahu (yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia).
F. salam
3. Melaksanakan Fardhu Kifayah untuk Jenazah yg Syahid (pembagian jenis-jenis mati Syahid dan permasalahannya).
yg dimaksud dengan mati Syahid ialah orang yg terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama Allah.
orang mati syahid itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan cukup dikafani dengan pakaiannya yg berlumur darah itu.
menurut pembagian ahli fiqh, Syahid dibagi atas 3 bagian :
1. Syahid dunia dan akhirat. inilah yg dimaksud Syahit tersebut yg ada diatas.
2. Syahid dunia saja, yaitu orang yg mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi bukan karna untuk menjunjung tinggi agama Allah, melainkan karna sebab-sebab yg lain, misalnya ingin mendapat harta rampasan, karna kemegahan, dan sebagainya.
3. Syahid akhirat saja, yaitu mati teraniaya, mati terkejut, mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, atau mati dalam belajar agama Allah.
Jumat, 26 Maret 2010
Hewan Halal dan Haram
Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.
-
Binatang yang hidup di darat
Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya.
Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang ternak.” (QS. Al-Maidah : 1).
Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
-
Binatang yang hidup di air
Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah : 96)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Mengenai laut, laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat).
“Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)
Binatang yang Haram
-
Binatang babi
Firman Allah : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah : 3)
-
Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.
Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)
-
Semua binatang yang bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi)
-
Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.” (HR. Muslim)
-
Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Dari A’isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : “Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang.” (HR. Muslim)
-
Binatang yang dilarang untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung surad.
copy:adit
Kamis, 25 Februari 2010
maulit nabi muhammad,sejarah nabi muhammad,kihidupan nabi muhammad,history nabi muahmmad
tugas dari:pak gunawan
Minggu, 07 Februari 2010
pengertian puasa wajib dan puasa sunah/contoh-contohnya
Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
- saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
- Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan makanan lain)
A. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
B. Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.
C. Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
E. Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
F. Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.
G. Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
h. Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
sumber artikel : organisasi.org
Senin, 18 Januari 2010
Namimah
Penulis: Ummu Rummaan
Berbicara mengenai bahaya lisan memang tidak ada habisnya. Lisan, hanya ada satu di tubuh, tapi betapa besar bahaya yang ditimbulkan olehnya jika sang pemilik tak bisa menjaganya dengan baik. Ada pepatah yang mengatakan “mulutmu adalah harimaumu”, ini menunjukkan betapa bahayanya lisan ketika kita tidak menjaganya, sedangkan pepatah jawa mengatakan ajining diri ono ing lati, yang maknanya bahwa nilai seseorang ada pada lisannya, nilainya akan baik jika lisannya baik, atau sebaliknya.
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jaminan surga pada seorang muslim yang dapat menjamin lisannya. Dari Sahal bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjamin untukku apa yang ada di antara kedua dagunya (lisan) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan/farji), maka aku akan menjamin untuknya surga.” (HR. Al-Bukhari)
Salah satu bentuk kejahatan lisan adalah namimah (adu domba). Kata adu domba identik dengan kebencian dan permusuhan. Sebagian dari kita yang mengetahui bahaya namimah mungkin akan mengatakan, “Ah, saya tidak mungkin berbuat demikian…” Tapi jika kita tak benar-benar menjaganya ia bisa mudah tergelincir. Apalagi ketika rasa benci dan hasad (dengki) telah memenuhi hati. Atau meski bisa menjaga lisan dari namimah, akan tetapi tidak kita sadari bahwa terkadang kita terpengaruh oleh namimah yang dilakukan seseorang. Oleh karena itu kita benar-benar harus mengenal apakah itu namimah.
Definisi Namimah
Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa namimah adalah mengutip suatu perkataan dengan tujuan untuk mengadu domba antara seseorang dengan si pembicara. Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaani rahimahullah mengatakan bahwa namimah tidak khusus itu saja. Namun intinya adalah membeberkan sesuatu yang tidak suka untuk dibeberkan. Baik yang tidak suka adalah pihak yang dibicarakan atau pihak yang menerima berita, maupun pihak lainnya. Baik yang disebarkan itu berupa perkataan maupun perbuatan. Baik berupa aib ataupun bukan.
Hukum dan Ancaman Syariat Terhadap Pelaku Namimah
Namimah hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan haramnya namimah dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah.” (QS. Al Qalam: 10-11)
Dalam sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Tidak akan masuk surga bagi Al Qattat (tukang adu domba).” (HR. Al Bukhari)
Ibnu Katsir menjelaskan, “Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.”
Perkataan “Tidak akan masuk surga…” sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas bukan berarti bahwa pelaku namimah itu kekal di neraka. Maksudnya adalah ia tidak bisa langsung masuk surga. Inilah madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah untuk tidak mengkafirkan seorang muslim karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkannya (kecuali jika dosa tersebut berstatus kufur akbar semisal mempraktekkan sihir -ed).
Pelaku namimah juga diancam dengan adzab di alam kubur. Ibnu Abbas meriwayatkan, “(suatu hari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu berkata, lalu bersabda, “Sesungguhnya penghuni kedua kubur ini sedang diadzab. Dan keduanya bukanlah diadzab karena perkara yang berat untuk ditinggalkan. Yang pertama, tidak membersihkan diri dari air kencingnya. Sedang yang kedua, berjalan kesana kemari menyebarkan namimah.” (HR. Al-Bukhari)
Sikap Terhadap Pelaku Namimah
Imam An-Nawawi berkata, “Dan setiap orang yang disampaikan kepadanya perkataan namimah, dikatakan kepadanya: “Fulan telah berkata tentangmu begini begini. Atau melakukan ini dan ini terhadapmu,” maka hendaklah ia melakukan enam perkara berikut:
1. Tidak membenarkan perkataannya. Karena tukang namimah adalah orang fasik.
2. Mencegahnya dari perbuatan tersebut, menasehatinya dan mencela perbuatannya.
3. Membencinya karena Allah, karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Maka wajib membenci orang yang dibenci oleh Allah.
4. Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah.
5. Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya dikarenakan namimah yang didengarnya.
6. Tidak membiarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut, sedangkan dirinya sendiri melarangnya. Janganlah ia menyebarkan perkataan namimah itu dengan mengatakan, “Fulan telah menyampaikan padaku begini dan begini.” Dengan begitu ia telah menjadi tukang namimah karena ia telah melakukan perkara yang dilarang tersebut.”.
Bukan Termasuk Namimah
Apakah semua bentuk berita tentang perkataan/perbuatan orang dikatakan namimah? Jawabannya, tidak. Bukan termasuk namimah seseorang yang mengabari orang lain tentang apa yang dikatakan tentang dirinya apabila ada unsur maslahat di dalamnya. Hukumnya bisa sunnat atau bahkan wajib bergantung pada situasi dan kondisi. Misalnya, melaporkan pada pemerintah tentang orang yang mau berbuat kerusakan, orang yang mau berbuat aniaya terhadap orang lain, dan lain-lain. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika ada kepentingan menyampaikan namimah, maka tidak ada halangan menyampaikannya. Misalnya jika ia menyampaikan kepada seseorang bahwa ada orang yang ingin mencelakakannya, atau keluarga atau hartanya.”
Pada kondisi seperti apa menyebarkan berita menjadi tercela? Yaitu ketika ia bertujuan untuk merusak. Adapun bila tujuannya adalah untuk memberi nasehat, mencari kebenaran dan menjauhi/mencegah gangguan maka tidak mengapa. Akan tetapi terkadang sangat sulit untuk membedakan keduanya. Bahkan, meskipun sudah berhati-hati, ada kala niat dalam hati berubah ketika kita melakukannya. Sehingga, bagi yang khawatir adalah lebih baik untuk menahan diri dari menyebarkan berita.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Seseorang selayaknya memikirkan apa yang hendak diucapkannya. Dan hendaklah dia membayangkan akibatnya. Jika tampak baginya bahwa ucapannya akan benar-benar mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan unsur kerusakan serta tidak menjerumuskan ke dalam larangan, maka dia boleh mengucapkannya. Jika sebaliknya, maka lebih baik dia diam.”
Bagaimana Melepaskan Diri dari Perbuatan Namimah
Ya ukhty, janganlah rasa tidak suka atau hasad kita pada seseorang menjadikan kita berlaku jahat dan tidak adil kepadanya, termasuk dalam hal ini adalah namimah. Karena betapa banyak perbuatan namimah yang terjadi karena timbulnya hasad di hati. Lebih dari itu, hendaknya kita tidak memendam hasad (kedengkian) kepada saudara kita sesama muslim. Hasad serta namimah adalah akhlaq tercela yang dibenci Allah karena dapat menimbulkan permusuhan, sedangkan Islam memerintahkan agar kaum muslimin bersaudara dan bersatu bagaikan bangunan yang kokoh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, saling bermusuhan, dan janganlah kamu menjual barang serupa yang sedang ditawarkan saudaramu kepada orang lain, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Berusaha dan bersungguh-sungguhlah untuk menjaga lisan dan menahannya dari perkataan yang tidak berguna, apalagi dari perkataan yang karenanya saudara kita tersakiti dan terdzalimi. Bukankah mulut seorang mukmin tidak akan berkata kecuali yang baik.
Semoga Allah Ta’ala selalu melindungi kita dari kejahatan lisan kita dan tidak memasukkan kita ke dalam golongan manusia yang merugi di akhirat dikarenakan lisan yang tidak terjaga, “Allahumma inni a’uudzubika min syarri sam’ii wa min syarri bashori wa min syarri lisaanii wa min syarri maniyyii.” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari kejahatan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku dan kejahatan maniku.)
Ghibah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.
[sunting] Ghibah Keji Dan Kotor
Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya". (As-Silsilah As-Shahihah, 1871)
[sunting] Keutamaan Mencegah Gibah
Wajib bagi orang yang hadir dalam majlis yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya. "Artinya : Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak menghindarkan api Neraka dari wajahnya". (Hadits Riwayat Ahmad, 6/450, hahihul Jami'. 6238)
Hasad
unduk | Akhlaq, Mimbar Jum'at | Wednesday, May 27th, 2009
Dosa hasad merupakan dosa yang pertama dilakukan iblis yang enggan tunduk memberi penghormatan kepada Adam as sehingga ia dikutuk Allah SWT. Sedang dosa yang pertama muncul di bumi ialah dosa yang dilakukan Qabil karena hasad kepada saudaranya sendiri yang bernama Habil. Habil dibunuh Qabil yang hasad karena iri akan nikmat yang diperoleh Habil yang qurbannya diterima Allah SWT.
Di dalam Al-Quran dikisahkan:
Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurutyangsebenarnya, ketika keduanya memper-sembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
la berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”
Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”.
“Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam”.
“Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim”.
Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi. Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya.
Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini? ” Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal
(QS. Al-Maidah[5]: 27-31).
Oleh karena itu, dalam QS. Al-Falaq [113] ayat 5 Allah S WT menginformasikan kepada kita untuk senantiasa memohon perlindungan kepada-Nya dari kejahatan orang yang hasad apabila ia hasad.
Hasad mempunyai pengertian secara bahasa berarti dengki, benci. Sedangkan menurut istilah yaitu membenci nikmat Allah SWT yang dianugerahkan kepada orang lain, dengan keinginan agar nikmat yang didapat orang tersebut segera hilang atau terhapus.
Lebih jauh para pakar mengemukakan pengertian hasad sebagai berikut:
1. Menurut Al-Jurjani Al-Hanafi dalam kitabnya, hasad ialah menginginkan atau mengharapkan hilangnya nikmat dari orang yang didengki (mahsud) supaya berpindah kepadanya (orang yang mendengki atau hasad).
2. Menurut Imam al-Ghazali hasad ialah membenci nikmat Allah SWTyang ada pada diri orang lain, serta menyukai hilangnya nikmat tersebut.
3. Menurut Sayyid Quthb dalam tafsirnya hasad ialah kerja emosional yang berhubungan dengan keinginan agar nikmat yang diberikan Allah S WT kepada seseorang dari hamba-Nya hilang dari padanya. Baik cara yang dipergunakan oleh orang yang dengki itu dengan tindakan supaya nikmat itu lenyap dari padanya atas dasar iri hati, atau cukup dengan keinginan saja. Yang jelas motif dari tindakan itu adalah kejahatan.
Bila kita simak dengan seksama pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas, nampak dengan jelas bahwa perilaku hasad atau dengki adalah penyakit rohani, yang akan sangat mempengaruhi eksistensi amal kebaikan yang dilakukan seseorang.
Hal ini sebagaimana dinyatakan Rasulullah Saw dalam sabdanya, “Jauhilah oleh kamu sekalian sikap hasad (dengki), karena sesungguhnya sikap hasad itu memakan (menghabiskan) kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan (menghabiskan) kayu bakar“. (HR. Abu Daud -Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Yang sangat menarik dari redaksional hadits di atas adalah kata hasad dalam bentuk mufrad (singular) dan hasanaat dalam bentuk jamak (plurat), ini artinya satu kali berbuat hasad akan berakibat kepada rusaknya amal-amal kebaikan yang pernah dilakukan.
Oleh karena itu prilaku hasad sebagaimana diutarakan diatas adalah termasuk satu dari jenis-jenis per-buatan yang terlarang. Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kamu sekalian saling menghasud, saling membenci, saling memata-matai, saling membukakan aib, saling tipu dan saling menjatuhkan, tapi jadilah kamu sekalian hamba Allah yang bersaudara“. (HR. Muslim dari Abu Hurairah ra.).
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa ada pula prilaku hasad yang dibolehkan, karena berdampak positif, yang dalam istilah lainnya disebut dengan al-ghibtah. Hasad dalam arti al-ghibtah ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw:
“Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal, yaitu (hasad kepada) orang-orang yang diberi kemampuan (membaca) al-Quran oleh Allah, lalu dia menegakkan (melaksanakan membaca) al-Quran baik diwaktu siang ataupun malam dan (hasad kepada) orang-orang yang diberi harta oleh Allah lalu dia infakkan baik diwaktu malam ataupun diwaktu siang“. (HR Muslim).